KOPERASI sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai
kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat
1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan".Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut
juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang
akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens,
yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.
Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai
dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang
koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di
Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara
"koperasi sosial" yang berdasarkan asas gotong royong, dengan "koperasi
ekonomi" yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan
kompetitif.
Dengan cara itulah sistem koperasi akan
mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap
pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi
sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa
menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Tapi, di negara sosialis seperti RRC, koperasi adalah
counterpart sector negara, karena itu koperasi disebut juga sebagai
"sektor sosial" (social sector) yang merupakan wadah dari usaha
individu dan usaha rumah tangga.Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat,
Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil
dan konsumen berpendapatan rendah, Di Jepang, koperasi telah menjadi
wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di pedesaan Jepang, koperasi menggantikan peranan bank atau menjadi
semacam "bank rakyat", yaitu koperasi yang beroperasi dengan sistem
perbankan.Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan
departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal
yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri
negara atau departemen koperasi. Bahkan,
kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada
departemen atau menteri negara yang khusus membina koperasi.
Konon, Radius Prawiro, ketika bersama-sama menghadiri
sidang IGGI di Den Haag, secara guyon bertanya kepada Bustanil Arifin,
Menteri Koperasi saat itu, "Mengapa koperasi cukup maju di Negeri
Belanda?" Tanpa menunggu jawaban yang ditanya,
Radius yang memang suka humor itu menjawabnya sendiri, "Karena di sini
tidak ada departemen koperasi".
Walaupun keterangan mantan Menkeu dan Menko Ekuin itu hanya senda
gurau, namun di Belanda yang tidak mengenal departemen atau menteri
negara urusan koperasi, koperasi ternyata cukup maju dan menjadi bagian
perekonomian yang penting.Sebenarnya asas kekeluargaan yang menurut keterangan
Bung Hatta diambilnya dari Taman Siswa yang menggambarkan hubungan
antara murid dan guru sebagai satu keluarga, yang berlawanan dengan
hubungan kelas antara buruh dan majikan, terjemahannya dengan istilah
modern sebenarnya cooperation atau demokrasi ekonomi yang terdiri dari
dua asas yang saling berkaitan, yaitu solidaritas dan individualitas.Dalam masyarakat dengan ciri rendahnya tingkat trust
(amanah) seperti di Indonesia, mungkin koperasi adalah sebuah lembaga
yang dapat dipakai untuk membangun mutual-trust, yang merupakan kunci
bagi suatu bangsa untuk membangun organisasi skala besar karena
koperasi, menurut Bung Hatta, bukan semata-mata lembaga ekonomi,
melainkan juga lembaga pendidikan demokrasi.
Rabu, 30 Desember 2009
Senin, 21 Desember 2009
kontribusi koperasi pada UMKM
Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mitro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dun bahkan habis jika pemerintah seriusmemberdayakan pelaku UMKM.
jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dipastikan membutuhkan tenaga kerja. Sendainya satu unit usaha memerlukan dua tenaga kerja saja, akan tertampung sebanyak 100 juta orang. Kalau lebih, otomatis tenaga kerja yang terserap akan lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang sesuai data di Kementerian Daerah Tertinggal seperti dilansir media masa berjumlah sekitar 9,2 juta orang akan terus berkurang. Dengan demikian kemiskinan perlahan-lahan lenyap dari bumi Zamrud Khatulistiwa ini. Mengingat tidak ada lagi orang usia produktif yang menganggur, sehingga kesejahteraan yang didambakan semua pihak akan tercapai.
Faktanya sesuai data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan
jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dipastikan membutuhkan tenaga kerja. Sendainya satu unit usaha memerlukan dua tenaga kerja saja, akan tertampung sebanyak 100 juta orang. Kalau lebih, otomatis tenaga kerja yang terserap akan lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang sesuai data di Kementerian Daerah Tertinggal seperti dilansir media masa berjumlah sekitar 9,2 juta orang akan terus berkurang. Dengan demikian kemiskinan perlahan-lahan lenyap dari bumi Zamrud Khatulistiwa ini. Mengingat tidak ada lagi orang usia produktif yang menganggur, sehingga kesejahteraan yang didambakan semua pihak akan tercapai.
Faktanya sesuai data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Jumat, 16 Oktober 2009
Deregulasi Perbankan
Deregulasi adalah suatu perbankan memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito agar perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpangan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank .
Sejak Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 telah terjadi bongkar pasang yang tidak bias dihindarkan lagi, karena itu dampak yang terjadi sampai sekarang goyahnya bank-bank swasta.
Deregulasi perbankan juga mencatat beberapa hal yaitu memberikan keleluasaan terhadap bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito yang Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
Karena hal tersebut deregulasi perbankan mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).agar merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan karena seseorang mempunyai modal 10 milyar dapat embuka bank baru dan memperbolehkan mmbuka cabang baru di enam kota.
Penjelasannya :
Deregulasi perbankan adalah salah satu faktor yang sangat mempengaruhi di dunia perbankan karena dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seorang dengan gampang dapat membuka bank baru sehingga terjadi monopoli dana BUMN yang tidak sehat dan setiap bank mendapatkan kelonggaran untuk menentukan sendiri bunag depositonya .
Sejak Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 telah terjadi bongkar pasang yang tidak bias dihindarkan lagi, karena itu dampak yang terjadi sampai sekarang goyahnya bank-bank swasta.
Deregulasi perbankan juga mencatat beberapa hal yaitu memberikan keleluasaan terhadap bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito yang Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
Karena hal tersebut deregulasi perbankan mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).agar merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan karena seseorang mempunyai modal 10 milyar dapat embuka bank baru dan memperbolehkan mmbuka cabang baru di enam kota.
Penjelasannya :
Deregulasi perbankan adalah salah satu faktor yang sangat mempengaruhi di dunia perbankan karena dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seorang dengan gampang dapat membuka bank baru sehingga terjadi monopoli dana BUMN yang tidak sehat dan setiap bank mendapatkan kelonggaran untuk menentukan sendiri bunag depositonya .
Sabtu, 10 Oktober 2009
Prinsip Organisasi ( II )
1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka, maksudnya :
Anggota yang termasuk dalam kegiatan koperasi harus bersifat suka rela atau tanpa paksaan dari pihak luar dan dalam menjalankan kegiatan koperasi anggota harus jujur antar sesama anggota.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, maksudnya :
Pengelolaan dilakukan secara musyawarah dan setiap pengambilan keputusan harus ada persetujuan dari seluruh anggota koperasi.
3. pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagikan scara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, maksudnya :
Jadi keanggotan harus bersikap adil dalam pembagian SHU dimana yang setiap anggotanya mendapatkan SHU sesuai dengan jasa usaha mereka masing-masing.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya :
Setuap memberian balas jasa harus sesuai dengan modal usaha yang ada karena kalau memberian jasa yang melebihi modal akan merugikan usaha itu sendiri.
5. Kemandirian, maksudnya :
Organisasi koperasi membangun usahanya yang dirancang secara sistematis yang menjadikan organisasi subjek pembangun yang mandiri.
6. Pendidikan berkoperasi, maksudnya :
Seseorang yang masuk dalam organisasi koperasi harus mempunyai latar belakang pendidikan perkoperasian yang kuat agar usaha yang dijalankan tidak berantakan dikarenakan organisasi koperasi mempunyai sistem yang baik.
7. Kerja sama antar koperasi, maksudnya :
Dalam organisasi harus ada kerjasama yang baik agar usaha yang dijalankan berjalan sesuai rencana.
Anggota yang termasuk dalam kegiatan koperasi harus bersifat suka rela atau tanpa paksaan dari pihak luar dan dalam menjalankan kegiatan koperasi anggota harus jujur antar sesama anggota.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, maksudnya :
Pengelolaan dilakukan secara musyawarah dan setiap pengambilan keputusan harus ada persetujuan dari seluruh anggota koperasi.
3. pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagikan scara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, maksudnya :
Jadi keanggotan harus bersikap adil dalam pembagian SHU dimana yang setiap anggotanya mendapatkan SHU sesuai dengan jasa usaha mereka masing-masing.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya :
Setuap memberian balas jasa harus sesuai dengan modal usaha yang ada karena kalau memberian jasa yang melebihi modal akan merugikan usaha itu sendiri.
5. Kemandirian, maksudnya :
Organisasi koperasi membangun usahanya yang dirancang secara sistematis yang menjadikan organisasi subjek pembangun yang mandiri.
6. Pendidikan berkoperasi, maksudnya :
Seseorang yang masuk dalam organisasi koperasi harus mempunyai latar belakang pendidikan perkoperasian yang kuat agar usaha yang dijalankan tidak berantakan dikarenakan organisasi koperasi mempunyai sistem yang baik.
7. Kerja sama antar koperasi, maksudnya :
Dalam organisasi harus ada kerjasama yang baik agar usaha yang dijalankan berjalan sesuai rencana.
Sabtu, 03 Oktober 2009
Koperasi antar Sekolah
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan siwa atau siswi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi siswa dan mengajarkan siswa atau siswi untuk mengerti pentingnya peranan koperasi di sekolah mereka.
Biasanya di setiap sekolah di adakan koperasi sekolah yang beranggotakan siswa, guru dan kepala sekolah. Adapun kegiatan yang di lakukan di koperasi sekolah seperti di sekolah saya kegiatan yang sering di lakukan seperti menjual alat-alat sekolah, seragam sekolah, dasi, topi dan makanan. Guru saya ikut serta dalam kegiatan koperasi dan dia yang mengajarkan saya bagaimana cara mengelola koperasi itu sendiri agar berjalan lanjar dan tidak bentrok dalam kegiatan ngajar mengajar.
Dalam kegiatan koperasi sekolah biasanya ada perangkat organisasi koperasi sekolah seperti pengawas, pengurus, dan rapat anggota. Di dalam koperasi sekolah saya ditunjuk menjadi pengawas koperasi yang tugasnya sebagai pengawasan terhadap kinerja pengurus dan pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi berperan sebagai kepemimpinan yang melaksanakan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota tetapi pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Rapat anggota sebagai wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Adapun juga tujuan dari koperasi itu sendiri untuk mendidik agar siswa tidak menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak penting dan siwa dapat menghargai uang yang mereka punya.
Biasanya di setiap sekolah di adakan koperasi sekolah yang beranggotakan siswa, guru dan kepala sekolah. Adapun kegiatan yang di lakukan di koperasi sekolah seperti di sekolah saya kegiatan yang sering di lakukan seperti menjual alat-alat sekolah, seragam sekolah, dasi, topi dan makanan. Guru saya ikut serta dalam kegiatan koperasi dan dia yang mengajarkan saya bagaimana cara mengelola koperasi itu sendiri agar berjalan lanjar dan tidak bentrok dalam kegiatan ngajar mengajar.
Dalam kegiatan koperasi sekolah biasanya ada perangkat organisasi koperasi sekolah seperti pengawas, pengurus, dan rapat anggota. Di dalam koperasi sekolah saya ditunjuk menjadi pengawas koperasi yang tugasnya sebagai pengawasan terhadap kinerja pengurus dan pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi berperan sebagai kepemimpinan yang melaksanakan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota tetapi pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Rapat anggota sebagai wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Adapun juga tujuan dari koperasi itu sendiri untuk mendidik agar siswa tidak menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak penting dan siwa dapat menghargai uang yang mereka punya.
Langganan:
Komentar (Atom)
