Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan siwa atau siswi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi siswa dan mengajarkan siswa atau siswi untuk mengerti pentingnya peranan koperasi di sekolah mereka.
Biasanya di setiap sekolah di adakan koperasi sekolah yang beranggotakan siswa, guru dan kepala sekolah. Adapun kegiatan yang di lakukan di koperasi sekolah seperti di sekolah saya kegiatan yang sering di lakukan seperti menjual alat-alat sekolah, seragam sekolah, dasi, topi dan makanan. Guru saya ikut serta dalam kegiatan koperasi dan dia yang mengajarkan saya bagaimana cara mengelola koperasi itu sendiri agar berjalan lanjar dan tidak bentrok dalam kegiatan ngajar mengajar.
Dalam kegiatan koperasi sekolah biasanya ada perangkat organisasi koperasi sekolah seperti pengawas, pengurus, dan rapat anggota. Di dalam koperasi sekolah saya ditunjuk menjadi pengawas koperasi yang tugasnya sebagai pengawasan terhadap kinerja pengurus dan pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi berperan sebagai kepemimpinan yang melaksanakan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota tetapi pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Rapat anggota sebagai wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Adapun juga tujuan dari koperasi itu sendiri untuk mendidik agar siswa tidak menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak penting dan siwa dapat menghargai uang yang mereka punya.
Sabtu, 03 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar