Deregulasi adalah suatu perbankan memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito agar perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpangan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank .
Sejak Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 telah terjadi bongkar pasang yang tidak bias dihindarkan lagi, karena itu dampak yang terjadi sampai sekarang goyahnya bank-bank swasta.
Deregulasi perbankan juga mencatat beberapa hal yaitu memberikan keleluasaan terhadap bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito yang Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
Karena hal tersebut deregulasi perbankan mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).agar merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan karena seseorang mempunyai modal 10 milyar dapat embuka bank baru dan memperbolehkan mmbuka cabang baru di enam kota.
Penjelasannya :
Deregulasi perbankan adalah salah satu faktor yang sangat mempengaruhi di dunia perbankan karena dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seorang dengan gampang dapat membuka bank baru sehingga terjadi monopoli dana BUMN yang tidak sehat dan setiap bank mendapatkan kelonggaran untuk menentukan sendiri bunag depositonya .
Jumat, 16 Oktober 2009
Sabtu, 10 Oktober 2009
Prinsip Organisasi ( II )
1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka, maksudnya :
Anggota yang termasuk dalam kegiatan koperasi harus bersifat suka rela atau tanpa paksaan dari pihak luar dan dalam menjalankan kegiatan koperasi anggota harus jujur antar sesama anggota.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, maksudnya :
Pengelolaan dilakukan secara musyawarah dan setiap pengambilan keputusan harus ada persetujuan dari seluruh anggota koperasi.
3. pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagikan scara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, maksudnya :
Jadi keanggotan harus bersikap adil dalam pembagian SHU dimana yang setiap anggotanya mendapatkan SHU sesuai dengan jasa usaha mereka masing-masing.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya :
Setuap memberian balas jasa harus sesuai dengan modal usaha yang ada karena kalau memberian jasa yang melebihi modal akan merugikan usaha itu sendiri.
5. Kemandirian, maksudnya :
Organisasi koperasi membangun usahanya yang dirancang secara sistematis yang menjadikan organisasi subjek pembangun yang mandiri.
6. Pendidikan berkoperasi, maksudnya :
Seseorang yang masuk dalam organisasi koperasi harus mempunyai latar belakang pendidikan perkoperasian yang kuat agar usaha yang dijalankan tidak berantakan dikarenakan organisasi koperasi mempunyai sistem yang baik.
7. Kerja sama antar koperasi, maksudnya :
Dalam organisasi harus ada kerjasama yang baik agar usaha yang dijalankan berjalan sesuai rencana.
Anggota yang termasuk dalam kegiatan koperasi harus bersifat suka rela atau tanpa paksaan dari pihak luar dan dalam menjalankan kegiatan koperasi anggota harus jujur antar sesama anggota.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, maksudnya :
Pengelolaan dilakukan secara musyawarah dan setiap pengambilan keputusan harus ada persetujuan dari seluruh anggota koperasi.
3. pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagikan scara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, maksudnya :
Jadi keanggotan harus bersikap adil dalam pembagian SHU dimana yang setiap anggotanya mendapatkan SHU sesuai dengan jasa usaha mereka masing-masing.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya :
Setuap memberian balas jasa harus sesuai dengan modal usaha yang ada karena kalau memberian jasa yang melebihi modal akan merugikan usaha itu sendiri.
5. Kemandirian, maksudnya :
Organisasi koperasi membangun usahanya yang dirancang secara sistematis yang menjadikan organisasi subjek pembangun yang mandiri.
6. Pendidikan berkoperasi, maksudnya :
Seseorang yang masuk dalam organisasi koperasi harus mempunyai latar belakang pendidikan perkoperasian yang kuat agar usaha yang dijalankan tidak berantakan dikarenakan organisasi koperasi mempunyai sistem yang baik.
7. Kerja sama antar koperasi, maksudnya :
Dalam organisasi harus ada kerjasama yang baik agar usaha yang dijalankan berjalan sesuai rencana.
Sabtu, 03 Oktober 2009
Koperasi antar Sekolah
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan siwa atau siswi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi siswa dan mengajarkan siswa atau siswi untuk mengerti pentingnya peranan koperasi di sekolah mereka.
Biasanya di setiap sekolah di adakan koperasi sekolah yang beranggotakan siswa, guru dan kepala sekolah. Adapun kegiatan yang di lakukan di koperasi sekolah seperti di sekolah saya kegiatan yang sering di lakukan seperti menjual alat-alat sekolah, seragam sekolah, dasi, topi dan makanan. Guru saya ikut serta dalam kegiatan koperasi dan dia yang mengajarkan saya bagaimana cara mengelola koperasi itu sendiri agar berjalan lanjar dan tidak bentrok dalam kegiatan ngajar mengajar.
Dalam kegiatan koperasi sekolah biasanya ada perangkat organisasi koperasi sekolah seperti pengawas, pengurus, dan rapat anggota. Di dalam koperasi sekolah saya ditunjuk menjadi pengawas koperasi yang tugasnya sebagai pengawasan terhadap kinerja pengurus dan pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi berperan sebagai kepemimpinan yang melaksanakan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota tetapi pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Rapat anggota sebagai wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Adapun juga tujuan dari koperasi itu sendiri untuk mendidik agar siswa tidak menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak penting dan siwa dapat menghargai uang yang mereka punya.
Biasanya di setiap sekolah di adakan koperasi sekolah yang beranggotakan siswa, guru dan kepala sekolah. Adapun kegiatan yang di lakukan di koperasi sekolah seperti di sekolah saya kegiatan yang sering di lakukan seperti menjual alat-alat sekolah, seragam sekolah, dasi, topi dan makanan. Guru saya ikut serta dalam kegiatan koperasi dan dia yang mengajarkan saya bagaimana cara mengelola koperasi itu sendiri agar berjalan lanjar dan tidak bentrok dalam kegiatan ngajar mengajar.
Dalam kegiatan koperasi sekolah biasanya ada perangkat organisasi koperasi sekolah seperti pengawas, pengurus, dan rapat anggota. Di dalam koperasi sekolah saya ditunjuk menjadi pengawas koperasi yang tugasnya sebagai pengawasan terhadap kinerja pengurus dan pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi berperan sebagai kepemimpinan yang melaksanakan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota tetapi pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Rapat anggota sebagai wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Adapun juga tujuan dari koperasi itu sendiri untuk mendidik agar siswa tidak menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak penting dan siwa dapat menghargai uang yang mereka punya.
Langganan:
Komentar (Atom)
