Sabtu, 10 Oktober 2009

Prinsip Organisasi ( II )

1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka, maksudnya :
Anggota yang termasuk dalam kegiatan koperasi harus bersifat suka rela atau tanpa paksaan dari pihak luar dan dalam menjalankan kegiatan koperasi anggota harus jujur antar sesama anggota.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, maksudnya :
Pengelolaan dilakukan secara musyawarah dan setiap pengambilan keputusan harus ada persetujuan dari seluruh anggota koperasi.

3. pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagikan scara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, maksudnya :
Jadi keanggotan harus bersikap adil dalam pembagian SHU dimana yang setiap anggotanya mendapatkan SHU sesuai dengan jasa usaha mereka masing-masing.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya :
Setuap memberian balas jasa harus sesuai dengan modal usaha yang ada karena kalau memberian jasa yang melebihi modal akan merugikan usaha itu sendiri.

5. Kemandirian, maksudnya :
Organisasi koperasi membangun usahanya yang dirancang secara sistematis yang menjadikan organisasi subjek pembangun yang mandiri.

6. Pendidikan berkoperasi, maksudnya :
Seseorang yang masuk dalam organisasi koperasi harus mempunyai latar belakang pendidikan perkoperasian yang kuat agar usaha yang dijalankan tidak berantakan dikarenakan organisasi koperasi mempunyai sistem yang baik.

7. Kerja sama antar koperasi, maksudnya :
Dalam organisasi harus ada kerjasama yang baik agar usaha yang dijalankan berjalan sesuai rencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar